KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang

KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang
KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang
Pernyataan ini disampaikan Chandra, sehubungan dengan pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR RI. Dalam RUU itu, terdapat wacana pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani pidana pencucian uang, yang sebelumnya hanya dapat ditangani oleh polisi.

"Kenapa harus ditangani dua lembaga (polisi dan KPK)? Itu pemborosan. Kecuali kalau kita memang mau memboroskan anggaran," katanya pula. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus pencucian uang, dipandang akan mempermudah kerja lembaga superbody tersebut. Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News