KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang
Rabu, 25 Agustus 2010 – 17:39 WIB
Pernyataan ini disampaikan Chandra, sehubungan dengan pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR RI. Dalam RUU itu, terdapat wacana pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani pidana pencucian uang, yang sebelumnya hanya dapat ditangani oleh polisi.
"Kenapa harus ditangani dua lembaga (polisi dan KPK)? Itu pemborosan. Kecuali kalau kita memang mau memboroskan anggaran," katanya pula. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus pencucian uang, dipandang akan mempermudah kerja lembaga superbody tersebut. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung