KPK Tunggu Laporan Jaksa Sebelum Kembalikan Uang Mantan Menag
Selasa, 21 Januari 2020 – 17:03 WIB

Menag Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok.JPNN.com
Terkait dengan barang bukti yang diperoleh pada penangkapan Romi oleh petugas KPK, yaitu satu amplop cokelat berisi uang tunai Rp 40 juta, satu amplop putih berisi uang Rp 5 juta, satu map kuning berisi dua amplop putih dengan uang tunai total Rp 20 juta, satu amplop putih berisi Rp 7 juta, dan satu amplop putih berisi uang tunai Rp 3,2 juta, dikembalikan kepada yang bersangkutan. (tan/jpnn)
Baca Juga:
Wakil KPK Nawawi, memastikan pihaknya menunggu laporan jaksa penuntut umum sebelum mengembalikan uang mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum