KPK Tunggu Laporan Satgas Markus
Soal 'Istana Pondok Bambu' untuk Artalyta
Senin, 11 Januari 2010 – 12:54 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki keterlibatan pegawai rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang memberikan fasilitas mewah bak istana kepada Artalyta Suryani selama menjalani hukuman di penjara. Penyelidikan baru bisa dilakukan jika hasil inspeksi mendadak Satuan Tugas Mafia Hukum, Minggu (10/1), itu juga disampaikanke KPK.
"Apakah pemberian fasilitas berlebih itu ada unsur tindak pidana korupsinya. Jika ada, maka akan dilakukan pengusutan sesuai aturan hukum," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (11/1).
Baca Juga:
Langkah ini, lanjut dia, bisa dilakukan karena Satgas sudah setuju untuk berkoordinasi dengan KPK jika menemukan indikasi korupsi. Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan kedua belah pihak pada pekan lalu.
Secara hukum, KPK tak lagi berwenang dengan penahanan terpidana 5 tahun kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan senilai Rp6 miliar lebih itu. "Sudah inkracht. Sepenuhnya pengawasan Depkum HAM dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, bukan KPK," tegas Johan. Hukuman 5 tahun didapat Ayin setelah Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI sepakat dengan Pengadilan Tipikor bahwa pengusaha asal Lampung ini tertangkap tangan menyuap Urip. (pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki keterlibatan pegawai rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang memberikan fasilitas mewah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan