KPK Tunggu Laporan Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya membuka laporan terkait adanya isu jual beli jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Sejauh ini, KPK belum menerima laporan terkait adanya dugaan praktik jual beli tersebut.
"Saya sudah cek, belum ada laporan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/4).
KPK, kata Fikri, menyadari peran serta masyarakat sangat penting dan vital.
Dia menilai masyatakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Untuk itu, komisi antikorupsi mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kemendes PDTT.
"Dapat melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," sebut dia.
Fikri memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data yang diajukan.
"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik jual beli jabatan.
"Jadi praktik-praktik jual beli jabatan, kami sikat. Tunggu saja waktunya. Siapa pun melakukan pasti tertangkap," kata Firli dalam acara Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2022-2022 yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).
KPK berkomitmen menjerat pihak-pihak yang tersangkut dalam praktik jual beli jabatan. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya membuka laporan terkait adanya isu jual beli jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer