KPK Tunggu 'Lembaran Baru' Anas
jpnn.com - JAKARTA - Saat berhenti dari jabatannya selaku ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyatakan akan membuka lembaran-lembaran baru. Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan kasus Hambalang, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menunggu realisasi ucapan itu. Tentu saja dengan berbagai bukti dan bukan hanya omongan.
Hal tersebut disampaikan Busyro saat ditanya soal perkembangan kasus Anas di kantornya kemarin. Termasuk langkah KPK sehubungan dengan Anas yang selalu berusaha menyeret Ibas di kasusnya. "AU (Anas Urbaningrum) pernah menyatakan ini baru lembaran pertama, mau membuka lembar demi lembar. Kalau mau membuka, ya sekarang saatnya," katanya.
Busyro tidak banyak bicara soal perkembangan kasus tersebut. Dia seolah menunggu Anas untuk bergerak karena pihaknya masih fokus pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek Hambalang yang menjeratnya. Apalagi, selama ini suami Athiyyah Laila itu terkesan hanya berkata tanpa bukti.
Jubir KPK Johan Budi S.P. menjelaskan bahwa KPK memberikan keleluasaan kepada Anas untuk menyampaikan hal lain yang diketahuinya. Terkait siapa pun. Namun, tentu saja yang disampaikan harus dilengkapi data atau bukti. Setelah itu, penyidik melakukan validasi untuk menilai kebenaran informasi tersebut.
"Silakan saja AU menyampaikan keterlibatan Ibas kalau itu terkait dengan kasusnya," kata Johan. Disinggung soal kebenaran pengakuan Anas dan kuasa hukumnya yang mengatakan sudah menyampaikan soal Ibas, Johan menjawab tidak tahu. Menurut dia, hanya penyidik yang tahu dan bisa saja itu klaimnya ke wartawan.
Sementara itu, Carrel Ticualu, kuasa hukum Anas, meminta para pimpinan KPK menjaga ucapan mengenai kliennya. Terutama, tetap bersifat fair dan tidak memihak kepada siapa pun. Permintaan itu disampaikan untuk merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto soal Ibas.
"Seorang BW (Bambang Widjojanto) tidak pada tempatnya melindungi siapa pun terkait dengan subjek pemeriksaan. BW ini pengacara Ibas atau komisioner KPK" Kalau komisioner, nggak boleh melindungi seseorang. Kalau pengacara Ibas, itu pelanggaran etika berat karena masih jadi pimpinan," tegasnya.
Seperti diberitakan, BW meminta Anas tidak banyak bicara soal Ibas. Kalau memang punya bukti, Anas diminta mantan advokat tersebut untuk menyerahkan ke penyidik. BW juga sempat menyindir itu sulit dilakukan Anas karena barang bukti diada-adakan. Dia juga menyebut soal Ibas menjadi SC tidak perlu dipermasalakan karena semua sudah tahu.
Lebih lanjut Carrel menjelaskan, Anas tidak perlu memberikan bukti soal keterlibatan Ibas di kongres karena putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang menjadi steering committee (SC). Nah, ada fakta bahwa OC (organizing committee) kongres sudah diperiksa, aneh jika KPK melewatkan SC. "Itu bukan substansi (bukti), tapi Ibas ini ketua SC. Ibas sangat layak diperiksa karena punya kaitan dengan kongres," jelasnya.
Selain itu, pemilik nama Edhie Baskoro itu menjadi tim sukses calon Ketum Demokrat Andi Mallarangeng. Menurut dia, aneh kalau KPK sudah tahu posisi Ibas di kongres, tetapi tidak memintai keterangan.
Kalau tidak bisa bersikap adil, Carrel meminta komisioner KPK mundur saja. Apalagi, BW saat ini berstatus terlapor di Mabes Polri karena menjadi saksi palsu di sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Saat ini para saksi palsu menurut Carrel sudah dihukum, tinggal BW sebagai pengacara yang tidak tersentuh karena menjadi pimpinan KPK. (dim/gun/c10/agm)
JAKARTA - Saat berhenti dari jabatannya selaku ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyatakan akan membuka lembaran-lembaran baru. Kini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok