KPK Tunggu Putusan Banding Kasus Syahrial Oesman
Selasa, 05 Januari 2010 – 00:13 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman berpeluang lolos dari banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak pengajuan banding 15 Oktober 2009 hingga Senin, 4 Januari 2010, hakim pengadilan tinggi belum memutus perkara itu.
Dalam aturannya, bila dalam 60 hari pengajuan banding belum diputus, berarti banding itu dianggap gugur. Dengan lain kata, Syahrial hanya akan menghabiskan sisa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis setahun penjara. Berarti pula, pada 10 Mei 2010, Syahrial berpeluang bebas.
“Tadi (Senin, red) saya menghubungi panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka yang menangani perkara banding Pak Syahrial, yang berkas bandingnya diteliti hakim Pengadilan Tinggi. Tapi, katanya belum putus,” terang JPU, Supardi, kepada JPNN di Jakarta, Senin malam (4/1).
Sebenarnya, masa 60 hari itu sudah habis pada 13 Desember 2009 lalu, namun saat itu JPU mengatakan belum ada keputusan hakim. Bila hitungan hakim 60 hari itu ialah hari kerja, berarti deadline habis waktunya pada 14 Januari 2010. Bila hitungan 90 hari, berarti deadline harinya pada 12 Januari 2010. Tetapi, 90 hari itu untuk penyelesaian perkara di penyidikan, bukan untuk putusan banding.
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman berpeluang lolos dari banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat