KPK Tunggu Putusan Banding Kasus Syahrial Oesman
Selasa, 05 Januari 2010 – 00:13 WIB
Bila hingga tanggal-tanggal itu juga belum ada keputusan, berarti Syahrial yang divonis setahun penjara sejak ditahan 11 Mei 2009 bisa bebas pada 10 Mei 2010. Itu pun kalau pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan, sudah dilunasi. Bila tak dilunasi, berarti Syahrial akan bebas pada akhir 2010.
“Hitungan 60 hari itu bukan hari kerja, tetapi 60 hari sejak pengajuan banding. Tapi, kata panitera waktunya belum habis. Saya mengkonfirmasi panitera tadi cuma ingin mengingatkan bahwa masa penahanan untuk kasus dengan ancaman lima tahun tak bisa diperpanjang lagi. Maksudnya, bila waktunya lewat, hakim jangan salahkan kami,” papar Supardi.
Apakah panitera atau hakim memberi kepastian kapan keputusan disampaikan? “Wah, panitera tidak punya informasi. Mereka hanya menunggu dari hakim. Kami hanya menanti dari panitera. Hakim yang memutus perkara banding tidak seperti hakim menggelar sidang pemeriksaan terdakwa. Kami diminta menunggu saja. Berarti kita sama-sama menunggu informasi dari panitera saja,” beber Supardi.
Konfirmasi yang dimintakan kepada panitera yang menangani banding Syahrial, lanjut Supardi, bertujuan agar informasi tentang putusan banding kasus Syahrial cepat disampaikan. “Itulah yang saya sampaikan kepada panitera. Kami minta segera diinformasikan bila sudah ada putusan hakim pengadilan tinggi. Sebab, keputusan itu akan mempengaruhi masa penahanan. Panitera janji dalam sehari-dua ini akan memberi informasi, katanya waktunya belum habis, tetapi tinggal beberapa hari lagi.”
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman berpeluang lolos dari banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan