KPK Tunggu Putusan Banding Kasus Syahrial Oesman
Selasa, 05 Januari 2010 – 00:13 WIB
Hanya saja, kata Supardi, kebiasaannya hakim Pengadilan Tinggi tidak akan lengah. “Biasanya detik-detik waktu habis, baru ada keputusan. Kira-kira tanggal belasan di bulan Januari ini. Tetapi, kalau waktunya lewat, berarti tidak bisa lagi diperpanjang masa penahanannya. Ya, ada konsekwensi hukum, berarti SO tinggal menjalankan masa hukuman saja (alias terbebas dari gugatan banding, red). Tapi, saya yakin pihak rutan (rumah tahanan atau Lapas) tidak akan gampang mengeluarkan tahanan. Mereka biasanya sangat hati-hati, mereka akan konfirmasi ke kita dan pengadilan,” terang Supardi.
Seperti diberitakan, Syahrial dijatuhi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Teguh Hariyanto SH MH pada 12 Oktober 2009 lalu. Hukuman badan itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU yang meminta majelis memvonis empat tahun kurungan. Pada banding, JPU meminta hakim Pengadilan Tinggi memvonis Syahrial tiga tahun penjara. Namun, putusan inilah yang belum ada.
Vonis untuk Syahrial berbeda dengan vonis terdakwa lain. Pengusaha Chandra Antonio Tan dihukum tiga tahun penjara, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal dan mantan anggota Komisi IV asal dapil Sumsel, Sarjan Taher, sama-sama dikurung 4,5 tahun. Mereka semua dijerat dalam kasus yang sama, yaitu skandal aliran duit panas senilai Rp5 miliar terkait pelepasan hutan lindung pantai air telang untuk pembangunan pelabuhan laut Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel.
Mantan Gubernur Sumsel periode 2003-2008 itu divonis sebagai penganjur (uitloking), seperti tertuang dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang No 31/1999, sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa ancaman hukuman terberat ialah vonis selama lima tahun atau paling rendah satu tahun penjara, atau denda uang paling banyak Rp250 juta atau paling sedikit Rp50 juta.
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman berpeluang lolos dari banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan