KPK Tunggu Putusan Banding Kasus Syahrial Oesman
Selasa, 05 Januari 2010 – 00:13 WIB
Ada tiga alasan mendasar kenapa hakim menyatakan Syahrial bersalah sebagai penganjur dan menyalahgunakan wewenang jabatan. “Pada awal Oktober 2006, Syahrial mendapat laporan dari Sekda Sumsel Sofyan Rebuin yang ditemani Dodi Supriadi (mantan Kadishut) bahwa ada permintaan uang sekitar Rp5 miliar dari komisi IV DPR-RI melalui Sarjan Tahir. Permintaan tersebut terkait percepatan pembahasan alihfungsi hutan lindung TAA. Mendengar laporan itu Syahrial menyatakan akan dirapatkan. Respon Syahrial menyatakan akan dirapatkan merupakan respon aktif bukan pasif dalam arti diam saja. Kenapa Syahrial tidak melaporkan permintaan anggota DPR itu kepada pihak berwajib,” papar hakim.
Alasan kedua yang memberatkan suami Maphilinda itu, pada 9 Oktober 2006 bertempat di ruang kerja Syahrial selaku gubernur Sumsel, Syahrial mengadakan pertemuan dengan Sofyan dan Chandra, sebagai salah satu pelaksana proyek multi years pembangunan jalan Palembang-TAA. Dalam pertemuan tersebut Syahrial membahas laporan Sofyan tentang permintaan dana Rp5 miliar oleh anggota DPR. “Kesalahan Syahrial saat itu karena menyuruh Chandra menyediakan dana yang akan diberikan kepada anggota Komisi IV DPR. Kenapa saat itu Syahrial tidak menolak, malah meminta Chandra menjadi penyandang dana,” cetus Teguh saat membacakan vonis pada 12 Oktober 2009.
Kesalahan ketiga Syahrial, lanjut hakim, karena pada 21 Juni 2007 Syahrial mengadakan pertemuan dengan Sofyan selaku Dirut BPP-TAA, Sekda Sumsel Musyrif Suwardi, dan Chandra sebagai Bos PT Chandratex Indo Artha. “Dalam pertemuan tersebut, Syahrial memerintahkan Musyrif selaku Sekda mendampingi Chandra untuk menyerahkan dana Rp2,5 miliar tahap kedua kepada Sarjan dan Yusuf di Jakarta. Terjadilah penyerahan dana itu pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia Jakarta. Syahrial bukannya melarang tapi malah memerintahkan Sekda Musyrif menemai Chandra,” tukasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman berpeluang lolos dari banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan