KPK Tunggu SBY-Boediono

Serahkan LHKPN Awal Masa Jabatan

KPK Tunggu SBY-Boediono
KPK Tunggu SBY-Boediono
JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden I periode 2009-2014. Sebagai pejabat tinggi negara, keduanya sudah ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi,pelaporan harta kekayaan ketika memulai masa jabatan merupakan bentuk transparansi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. "Jadi sejak dilantik, harus melaporkan harta kekayaannya. Tak terkecuali Presiden dan Wakil Presiden," ujar Johan di KPK, Selasa (20/10).

Lebih lanjut Johan menambahkan, pelaporan harta kekayaan ke KPK itu tidak terbatas pada SBY dan Boediono saja. Para menteri yang akan duduk di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, kata Johan, juga dikenati aturan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan saat memulai masa jabatan.

Selain itu, kata Johan menegaskan, KPK juga masih menunggu para mantan menteri anggota Kabinet KIB I yang sudah demisioner dan mengakhiri jabatannya. "Yang mau dilantik maupun yang sudah tidak lagi jadi menteri tetap kena atutan kewajiban melaporkan harta kekayaan," sambungnya.

JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden I periode 2009-2014. Sebagai pejabat tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News