KPK Tunggu SBY-Boediono
Serahkan LHKPN Awal Masa Jabatan
Selasa, 20 Oktober 2009 – 15:07 WIB
JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden I periode 2009-2014. Sebagai pejabat tinggi negara, keduanya sudah ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Selain itu, kata Johan menegaskan, KPK juga masih menunggu para mantan menteri anggota Kabinet KIB I yang sudah demisioner dan mengakhiri jabatannya. "Yang mau dilantik maupun yang sudah tidak lagi jadi menteri tetap kena atutan kewajiban melaporkan harta kekayaan," sambungnya.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi,pelaporan harta kekayaan ketika memulai masa jabatan merupakan bentuk transparansi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. "Jadi sejak dilantik, harus melaporkan harta kekayaannya. Tak terkecuali Presiden dan Wakil Presiden," ujar Johan di KPK, Selasa (20/10).
Baca Juga:
Lebih lanjut Johan menambahkan, pelaporan harta kekayaan ke KPK itu tidak terbatas pada SBY dan Boediono saja. Para menteri yang akan duduk di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, kata Johan, juga dikenati aturan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan saat memulai masa jabatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden I periode 2009-2014. Sebagai pejabat tinggi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living