KPK Tunggu SBY-Boediono

Serahkan LHKPN Awal Masa Jabatan

KPK Tunggu SBY-Boediono
KPK Tunggu SBY-Boediono
Menurut Johan, KPK memberi batas waktu kepada SBY-Boediono maupun kepada para mantan menteri dan menteri baru untuk menyerahkan LHKPN. "Batasnya tiga bulan,  baik sejak berhenti (untuk mantan menteri) atau sejak dilantik (presiden dan anggota kabinet baru)," sambung Johan

Dalam kesempatan itu Johan juga menyatakan, KPK mengharapkan agar pemerintahan baru SBY-Boediono tetapk konsisten menjalankan komitmennya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang beersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Harapan kami ya tetap konsisten. Bagaimana mau membangung kalau korupsi masih terus ada," ulasnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden I periode 2009-2014. Sebagai pejabat tinggi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News