KPK Tunggu SBY-Boediono
Serahkan LHKPN Awal Masa Jabatan
Selasa, 20 Oktober 2009 – 15:07 WIB
KPK Tunggu SBY-Boediono
Menurut Johan, KPK memberi batas waktu kepada SBY-Boediono maupun kepada para mantan menteri dan menteri baru untuk menyerahkan LHKPN. "Batasnya tiga bulan, baik sejak berhenti (untuk mantan menteri) atau sejak dilantik (presiden dan anggota kabinet baru)," sambung Johan
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Johan juga menyatakan, KPK mengharapkan agar pemerintahan baru SBY-Boediono tetapk konsisten menjalankan komitmennya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang beersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Harapan kami ya tetap konsisten. Bagaimana mau membangung kalau korupsi masih terus ada," ulasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden I periode 2009-2014. Sebagai pejabat tinggi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- KAI Catat 16.653 Tiket Mudik Lebaran 2025 Sudah Terjual
- PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis
- Bertemu Pangeran Khaled di UEA, Megawati: Berlangsung Hangat dan Kekeluargaan
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat