KPK Tunggu Sikap Kejagung
Senin, 11 Oktober 2010 – 14:00 WIB
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sikap resmi terkait ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung mengenai pembatalan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dalam putusan praperadilan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam kesempatan tersebut, saat ditanya apakah Bibit dan Chandra tidak mundur saja sebagai pimpinan KPK, Jasin mengatakan, langkah mundur bukan langkah tepat. "Kalau direkayasa mundur, ya tak elok. Nanti direkayasa lagi, mundur lagi," kata Jasin.
Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, hingga saat ini, Bibit dan Chandra masih aktif sebagai pimpinan KPK. Alasannya, belum ada aturan yang mengharuskan keduanya diberhentikan sementara.
Dijelaskan juga, dalam perkara PK ini, KPK bukanlah pihak yang ikut berperkara. Karenanya, KPK hanya bisa menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung. "KPK menunggu langkah yang akan ditentukan Kejaksaan Agung," ujar Jasin saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Senin (11/10). Chandra dan Bibit juga hadir dalam konpers itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sikap resmi terkait ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) yang
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan