KPK Tunggu Sikap Kejagung
Senin, 11 Oktober 2010 – 14:00 WIB
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sikap resmi terkait ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung mengenai pembatalan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dalam putusan praperadilan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam kesempatan tersebut, saat ditanya apakah Bibit dan Chandra tidak mundur saja sebagai pimpinan KPK, Jasin mengatakan, langkah mundur bukan langkah tepat. "Kalau direkayasa mundur, ya tak elok. Nanti direkayasa lagi, mundur lagi," kata Jasin.
Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, hingga saat ini, Bibit dan Chandra masih aktif sebagai pimpinan KPK. Alasannya, belum ada aturan yang mengharuskan keduanya diberhentikan sementara.
Dijelaskan juga, dalam perkara PK ini, KPK bukanlah pihak yang ikut berperkara. Karenanya, KPK hanya bisa menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung. "KPK menunggu langkah yang akan ditentukan Kejaksaan Agung," ujar Jasin saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Senin (11/10). Chandra dan Bibit juga hadir dalam konpers itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sikap resmi terkait ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) yang
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung