KPK Tunggu Sikap Kejagung

KPK Tunggu Sikap Kejagung
KPK Tunggu Sikap Kejagung
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sikap resmi terkait ditolaknya  permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung mengenai pembatalan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dalam putusan praperadilan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, hingga saat ini, Bibit dan Chandra masih aktif sebagai pimpinan KPK. Alasannya, belum ada aturan yang mengharuskan keduanya diberhentikan sementara.

Dijelaskan juga, dalam perkara PK ini, KPK bukanlah pihak yang ikut berperkara. Karenanya, KPK hanya bisa menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung. "KPK menunggu langkah yang akan ditentukan Kejaksaan Agung," ujar Jasin saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Senin (11/10). Chandra dan Bibit juga hadir dalam konpers itu.

Dalam kesempatan tersebut, saat ditanya apakah Bibit dan Chandra tidak mundur saja sebagai pimpinan KPK, Jasin mengatakan, langkah mundur bukan langkah tepat. "Kalau direkayasa mundur, ya tak elok. Nanti direkayasa lagi, mundur lagi," kata Jasin.

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sikap resmi terkait ditolaknya  permohonan peninjauan kembali (PK) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News