KPK Tuntut OC Kaligis Dihukum 10 Tahun Penjara, Sudah Setimpal?
jpnn.com - JAKARTA - Advokat Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pria gaek itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada hakim PTUN Medan.
"Kami menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Yudi Kristiana membaca isi surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).
Kaligis didakwa bersama-sama M Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti menyuap tiga orang hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Total uang haram yang diberikan bernilai USD 27 ribu dan USD 2 ribu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani pemeriksaan terdakwa di pengadilan, Kaligis tidak pernah mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun kesaksian para penerima suap plus Gary dan Evy Susanti mengarah pada keterlibatan ayah aktris Velove Vexia itu.
"Dari keterangan saksi dan bukti dapat ditarik kesimpulan pemberian yang dilakukan Gary atas sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa," ujar Jaksa. (dil/jpnn)
JAKARTA - Advokat Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa