KPK Tuntut OC Kaligis Dihukum 10 Tahun Penjara, Sudah Setimpal?
jpnn.com - JAKARTA - Advokat Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pria gaek itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada hakim PTUN Medan.
"Kami menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Yudi Kristiana membaca isi surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).
Kaligis didakwa bersama-sama M Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti menyuap tiga orang hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Total uang haram yang diberikan bernilai USD 27 ribu dan USD 2 ribu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani pemeriksaan terdakwa di pengadilan, Kaligis tidak pernah mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun kesaksian para penerima suap plus Gary dan Evy Susanti mengarah pada keterlibatan ayah aktris Velove Vexia itu.
"Dari keterangan saksi dan bukti dapat ditarik kesimpulan pemberian yang dilakukan Gary atas sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa," ujar Jaksa. (dil/jpnn)
JAKARTA - Advokat Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis