KPK Turun, Kemendiknas Siap Diperiksa
Terkait Aliran Dana Liar Rp 2,3 Triliun
Senin, 17 Januari 2011 – 05:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak menyangkal jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah turun melakukan pemeriksaan. Kemendiknas berharap, dengan turunnya KPK itu bisa memastikan jika aliran dana liar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009 senilai Rp 2,3 triliun benar-benar merugikan negara. Diantara pos anggaran itu adalah, kucuran dana bantuan operasional siswa (BOS) 2011 sebesar Rp 16,2 triliun. Meskipun saat ini mekanisme penyaluran dana BOS dirubah, tetap saja masuk ke pengawasan lingkungan kemendiknas. Dalam sistem baru, dana BOS dikirim langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah. Di daerah, dana itu diterima dinas pendidikan setempat. Selanjutnya langsung disebar ke sekolah penerima.
Gerak cepat KPK mengusut temuan BPK itu memang harus segera. Sebab, kemendiknas dicap sebagai lembaga yang cukup basah. Ladangnya duit. Kemendiknas melansir, tahun ini anggaran fungsi pendidikan dari APBN 2011 lebih Rp 248 triliun. Atau mencapai 20,2 persen dari total APBN 2011 yang mencapai Rp 1.229,5 triliun.
Baca Juga:
Kucuran anggaran pendidikan tahun ini, naik dari tahun sebelumnya yang "hanya" Rp 225 triliun (lihat grafis). Dengan turunnya KPK, diharapkan anggaran APBN 2011 ini tidak meninggalkan temuan dana liar di kemudian waktu. Dalam anggaran 2011 ini ada beberapa pos anggaran kemendiknas yang cukup besar. Jika tidak dikawal dan diawasi, bisa menjadi ladang korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak menyangkal jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah turun melakukan pemeriksaan.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem