KPK Turuti Kemauan Eks Wako Siantar
Jumat, 16 September 2011 – 07:02 WIB

KPK Turuti Kemauan Eks Wako Siantar
JAKARTA-- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengabulkan permintaan RE Siahaan yang mendesak agar penyidik juga memeriksa saksi yang meringankan baginya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyebutkan, saksi meringankan dimintai keterangan di Siantar, bersamaan dengan pemeriksaan puluhan saksi lainnya oleh tim penyidik KPK yang baru saja pulang dari Siantar.
Baca Juga:
"Tim penyidik ke Siantar itu kan juga untuk memeriksa saksi meringankan, yang diminta oleh tersangka," ujar Johan Budi kepada JPNN di Jakarta, kemarin (15/9).
Hanya saja, Johan mengaku tidak hapal siapa saja nama-nama saksi meringankan mantan walikota Pematangsiantar itu, yang terjerat perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Kota Pematang Siantar 2007. "Pokoknya dari lebih 10 saksi yang kita mintai keterangan di Siantar, ada saksi meringankan," kata Johan lagi.
JAKARTA-- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengabulkan permintaan RE Siahaan yang mendesak agar penyidik juga memeriksa saksi
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK