KPK Turuti Kemauan Eks Wako Siantar
Jumat, 16 September 2011 – 07:02 WIB

KPK Turuti Kemauan Eks Wako Siantar
Seperti biasanya, Johan mengaku tidak tahu persis hasil pengembangan penyidikan yang sudah dilakukan di Siantar. "Yang tahu hanya penyidik," kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, RE Siahaan melapor ke Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia minta penyidik KPK memeriksa saksi yang meringankan. Alasannya, RE Siahaan tidak terkait langsung dengan dugaan korupsi tersebut.
RE Siahaan melalui kuasa hukumnya Junimart Girsang kepada METRO, Senin (12/9) menerangkan, dalam pengaduan ke Komite Etik KPK, disebutkan agar penyidik menghadirkan saksi meringankan, terutama Kepala Inspektorat Pematangsiantar tahun 2007 Nelson Siahaan serta tiga tim pemeriksa, Kepala Bagian Bina Sosial Cristina Rispani Sidauruk, serta seluruh nama yang telah diajukan, termasuk Kapolresta Pematangsiantar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar tahun 2009 atas nama Nelson Sembiring.
“Klien kami meminta saksi a de charge (meringankan, red) dengan mengajukan sejumlah nama yang berhubungan langsung dengan permasalahan bantuan sosial tahun 2007, di mana Saudara Aslan telah dilaporkan karena tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp4,7 miliar. Jika dugaan korupsi bantuan sosial yang dikenakan kepada klien kami, maka kami pertanyakan bantuan sosial yang mana?” kata Junimart melalui telepon.
JAKARTA-- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengabulkan permintaan RE Siahaan yang mendesak agar penyidik juga memeriksa saksi
BERITA TERKAIT
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Ketua DPR Menyoroti Sisi Pasokan agar Tidak Terganggu
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Tinjau Lokasi Banjir, Agustina Prioritaskan Infrastruktur untuk Antisipasi Kiriman Air
- Bupati Sumedang Upayakan Solusi Cepat Atasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik