KPK Turuti Kemauan Jhonny Allen

KPK Turuti Kemauan Jhonny Allen
KPK Turuti Kemauan Jhonny Allen
JAKARTA- Permintaan anggota DPR RI Komisi VI Jhonny Allen Marbun untuk diperiksa setelah tanggal 9 April 2008 diluluskan KPK. Pemeriksaan terhadap saksi kasus penyuapan anggota Komisi V Abdul Hadi Djamal tersebut diundur menjadi tanggal 13 April. Hal ini disebutkan Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochammad Jasin, saat dihubungi wartawan, Selasa (31/3).

Jasin membantah jika ini bisa disebut KPK melemah karena berhadapan dengan kader partai berkuasa (Partai Demokrat). "Itu hal biasa. Yang penting semua (tahap penyidikan) bisa diselesaikan sesuai prosedur dan target waktu yang sudah ditentukan," tulisnya lewat pesan singkat.

Jhonny seharusnya memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (30/3). Lewat surat, dokter hewan ini menyebutkan tak bisa hadir karena tengah sibuk kampanye selaku caleg di daerah pemilihan II Sumatera Utara. Sebelumnya, Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK Haryono Umar mengatakan, pihaknya tengah mengkaji apakah pemanggilan juga dilakukan terhadap pejabat lain yang ikut dalam pembahasan perubahan dana stimulus di Hotel Four Season, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertemuan ini diduga terkait permohonan panitia anggaran DPR RI yang meminta pemerintah menaikkan nilai dana dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun. Pemeriksaan Jhonny diduga juga terkait adanya pengakuan Abdul Hadi Djamal bahwa uang suap pelicin proyek percepatan bandara dan pelabuhan di Indonesia timur itu sudah dilakukan 3 kali.

JAKARTA- Permintaan anggota DPR RI Komisi VI Jhonny Allen Marbun untuk diperiksa setelah tanggal 9 April 2008 diluluskan KPK. Pemeriksaan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News