KPK: Uang Terima Kasih ke Penghulu Termasuk Korupsi
![KPK: Uang Terima Kasih ke Penghulu Termasuk Korupsi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyatakan bahwa pemberian uang kepada penghulu pernikahan merupakan tindak pidana korupsi. Karenanya jika hal itu dilakukan maka bisa diproses secara hukum.
"Jadi kalau ada yang mau ngasih penghulu di pernikahan-pernikahan, laporkan. Itu pidana. Dan itu langsung bisa diproses secara hukum," kata Giri di KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut Giri, penghulu sudah mendapatkan honor dan uang transpor yang luar biasa besar sekarang. Hal ini berbeda dengan zaman dahulu.
Karena sudah mendapatkan honor dan uang transpor yang besar, kata Giri, penghulu tidak boleh lagi menerima uang 'terima kasih'. Sebab, hal itu termasuk bentuk gratifikasi.
"Tidak boleh lagi ada penghulu di mana pun dengan alasan apapun menerima itu (uang). Karena itu gratifikasi terkait jabatan yang bisa dianggap suap dan itu pidana," tandas Giri.(gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyatakan bahwa pemberian uang kepada penghulu pernikahan merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Area Wisata Telaga Sarangan Magetan Dipasang Pagar, Ini Penjelasan Pemkab
- Akhir Juni, Relawan Mas Gibran Bagikan Ratusan Makanan Bergizi dan Sembako
- CEO2CEO Ungkap Cara Mencapai Posisi Puncak Karier
- Kabar Baik, Kemendikbudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bagi Komunitas Sastra
- Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Takziah Masuk Parit di Magetan
- Kepala Daerah Kompak Usulkan Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK Bertahap