KPK: Uang Terima Kasih ke Penghulu Termasuk Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyatakan bahwa pemberian uang kepada penghulu pernikahan merupakan tindak pidana korupsi. Karenanya jika hal itu dilakukan maka bisa diproses secara hukum.
"Jadi kalau ada yang mau ngasih penghulu di pernikahan-pernikahan, laporkan. Itu pidana. Dan itu langsung bisa diproses secara hukum," kata Giri di KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut Giri, penghulu sudah mendapatkan honor dan uang transpor yang luar biasa besar sekarang. Hal ini berbeda dengan zaman dahulu.
Karena sudah mendapatkan honor dan uang transpor yang besar, kata Giri, penghulu tidak boleh lagi menerima uang 'terima kasih'. Sebab, hal itu termasuk bentuk gratifikasi.
"Tidak boleh lagi ada penghulu di mana pun dengan alasan apapun menerima itu (uang). Karena itu gratifikasi terkait jabatan yang bisa dianggap suap dan itu pidana," tandas Giri.(gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyatakan bahwa pemberian uang kepada penghulu pernikahan merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?