KPK: Uang \'Terima Kasih\' untuk Penghulu adalah Gratifikasi
Keterbatasan Anggaran jadi Penyebab
Ia menyatakan, dana operasional sebesar Rp 2 juta tidak cukup untuk menutupi biaya transportasi petugas pencatat nikah. Apalagi hanya sebagian kecil KUA yang mempunyai kendaraan dinas ataupun transportasi sejenis, termasuk sepeda motor dan lain-lain.
"Pada dasarnya tidak ada fasilitas dan sarana/prasarana bagi penghulu untuk mendatangi calon pengantin sebagai pihak pengundang. Kondisi tersebut membuka peluang dan dijadikan alasan pembenaran terjadinya praktek penerimaan gratifikasi atau pemberian untuk menutupi biaya transport dan operasional. Walaupun atas dasar kerelaan dan tidak ada paksaan dari pihak lain," kata Giri.
Giri menyatakan ada beberapa hal yang disepakati dalam rapat koordinasi itu. Pertama biaya operasional di luar kantor atau di luar jam kerja, karena nikah umumnya hari libur, dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). "Artinya tidak boleh lagi menerima dari pihak yang menikahkan, kecuali yang resmi," ujarnya.
Kedua, perlu perubahan PP Nomor 47 tahun 2004 beserta peraturan yang terkait paling lambat akhir Januari 2014. "Ketiga, ketika menunggu terbitnya PP yang baru, Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran tentang pelayanan catatan nikah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Giri. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat koordinasi dengan unsur Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat