KPK Uji Konsistensi Terdakwa E-KTP

KPK Uji Konsistensi Terdakwa E-KTP
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dua terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, keduanya juga sudah mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik.

"Jadi mereka termasuk dari 14 orang sudah mengembalikan uang dalam perkara ini," katanya, Rabu (8/3).

Febri menambahkan, pengajuan diri sebagai JC tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan kedua terdakwa di persidangan.

Hanya saja, KPK belum memutuskan menolak atau menerima karena akan melihat konsistensi keduanya di persidangan.

Dia berharap terdakwa dan saksi lain konsisten dengan keterangannya di persidangan.

"Kami akan lihat lebih jauh konsistensi para terdakwa ini dan saksi-saksi lain," kata dia.

Sidang perdana perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan digelar Kamis (9/3) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dua terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News