KPK Uji Konsistensi Terdakwa E-KTP
jpnn.com - jpnn.com - Dua terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, keduanya juga sudah mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik.
"Jadi mereka termasuk dari 14 orang sudah mengembalikan uang dalam perkara ini," katanya, Rabu (8/3).
Febri menambahkan, pengajuan diri sebagai JC tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan kedua terdakwa di persidangan.
Hanya saja, KPK belum memutuskan menolak atau menerima karena akan melihat konsistensi keduanya di persidangan.
Dia berharap terdakwa dan saksi lain konsisten dengan keterangannya di persidangan.
"Kami akan lihat lebih jauh konsistensi para terdakwa ini dan saksi-saksi lain," kata dia.
Sidang perdana perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan digelar Kamis (9/3) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto
- Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri