KPK Ultimatum Mereka yang Menyembunyikan Harun Masiku
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeringatkan mereka yang turut menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mereka yang turut menyembunyikan bisa dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sangat memungkinkan (diterapkan Pasal 21). Ancaman hukumannya 3 sampai 12 tahun penjara atau denda Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta," kata Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Fikri memastikan, KPK tidak akan menoleransi pihak-pihak yang melindungi pelaku kejahatan korupsi.
Menurut Fikri, KPK sangat membutuhkan keterangan Harun untuk pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Fikri meminta tersangka Harun juga koorporatif karena nanti akan menjadi bahan pertimbangan meringankan hukuman.
"Siapa pun yang tidak kooperatif akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan," kata pria yang berlatar belakang jaksa ini. (tan/jpnn)
VIDEO: KPK Minta Bantuan Polisi Kejar Harun Masiku
Fikri memastikan, KPK tidak akan menoleransi pihak-pihak yang melindungi pelaku kejahatan korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha