KPK Ultimatum Mereka yang Menyembunyikan Harun Masiku

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeringatkan mereka yang turut menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mereka yang turut menyembunyikan bisa dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sangat memungkinkan (diterapkan Pasal 21). Ancaman hukumannya 3 sampai 12 tahun penjara atau denda Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta," kata Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Fikri memastikan, KPK tidak akan menoleransi pihak-pihak yang melindungi pelaku kejahatan korupsi.
Menurut Fikri, KPK sangat membutuhkan keterangan Harun untuk pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Fikri meminta tersangka Harun juga koorporatif karena nanti akan menjadi bahan pertimbangan meringankan hukuman.
"Siapa pun yang tidak kooperatif akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan," kata pria yang berlatar belakang jaksa ini. (tan/jpnn)
VIDEO: KPK Minta Bantuan Polisi Kejar Harun Masiku
Fikri memastikan, KPK tidak akan menoleransi pihak-pihak yang melindungi pelaku kejahatan korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak