KPK Umumkan 2 Tersangka Baru
Kasus Korupsi Setoran Pajak Bank Jabar-Banten
Kamis, 15 Oktober 2009 – 16:22 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Bank Jabar-Banten bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Pemasaran, Uce Karna Suganda dan mantan Direktur Pemasaran, Abas Suhari Soemantri. Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi di tubuh Bank Jabar-Banten. Dalam kasus itu, pada awal Mei lalu KPK juga sudah menetapkan mantan Dirut bank Jabar-Banten, Umar Syarifudin sebagai tersangka.
Pengumuman dua tersangka baru korupsi Bank Jabar Banten itu disampaikan Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (15/10). "Kasus dugaan Korupsi bank Jabar Banten ada dua tersangka baru. Ditetapkan beberapa hari lalu," ujar Johan di KPK.
Baca Juga:
Menurut Johan, keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Sangkaannya pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Bank Jabar-Banten bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week