KPK Umumkan 2 Tersangka Baru
Kasus Korupsi Setoran Pajak Bank Jabar-Banten
Kamis, 15 Oktober 2009 – 16:22 WIB

KPK Umumkan 2 Tersangka Baru
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Bank Jabar-Banten bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Pemasaran, Uce Karna Suganda dan mantan Direktur Pemasaran, Abas Suhari Soemantri. Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi di tubuh Bank Jabar-Banten. Dalam kasus itu, pada awal Mei lalu KPK juga sudah menetapkan mantan Dirut bank Jabar-Banten, Umar Syarifudin sebagai tersangka.
Pengumuman dua tersangka baru korupsi Bank Jabar Banten itu disampaikan Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (15/10). "Kasus dugaan Korupsi bank Jabar Banten ada dua tersangka baru. Ditetapkan beberapa hari lalu," ujar Johan di KPK.
Baca Juga:
Menurut Johan, keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Sangkaannya pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Bank Jabar-Banten bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya