KPK Umumkan 2 Tersangka Baru
Kasus Korupsi Setoran Pajak Bank Jabar-Banten
Kamis, 15 Oktober 2009 – 16:22 WIB
Menurut KPK, nilai kerugian dalam duagaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemda Jawa Barat itu mencapai Rp 37 miliar. Korupsi terjadi lantaran Umar Syarifuddin saat menjabat Dirut pada periode 2003-2004, membuat kebijakan berupa pungutan pajak dan setoran modal dari 33 anak kantor cabang Bank Jabar ke kantor pusat di Bandung. "Tapi dugaannya, uangnya diselewangkan," ujar Johan.
Baca Juga:
Karenanya, Umar Syarifudin juga dituduh memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Umar kini menjadi tahanan KPK, setelah sempat menjadi buronan hingga akhirnya ditangkap KPK di sebuah rumah milik seorang paranormal di Banten.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Bank Jabar-Banten bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada