KPK Umumkan Hasil Pengusutan Kasus RJ Lino Pekan Depan?
jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terus mendesak KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Hari ini, Jumat (2/10), kuasa hukum Masinton datang ke markas komisi antirasuah untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.
"Jadi kedatangan kita ke sini meminta dan mendesak KPK untuk menindaklanjuti kedatangan klien kami Pak Masinton Pasribu yang menyerahkan dokumen dugaan gratifkasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN," kata Mangapul Silalahi selaku kuasa hukum Masinton di KPK.
Seperti diketahui, pekan lalu Masinton datang ke KPK menyerahkan sejumlah dokumen mengenai dugaan gratifikasi dari RJ Lino ke Rini Soemarno. Gratifikasi yang dimaksud adalah sejumlah furnitur mewah untuk rumah dinas menteri BUMN dengan nilai total Rp 200 juta.
Mangapul mengatakan, setelah bertemu petugas KPK dia mendapat kepastian bahwa laporan Masinton sedang ditindaklanjuti. Dia menyebut KPK telah berjanji akan mengumumkan hasil penelusuran dalam waktu dekat.
"KPK berjanji akan menelusuri dokumen tersebut, termasuk memverifikasi datanya dan kemungkinan dalam waktu dekat mungkin minggu depan akan diumumkan," paparnya.
Lebih lanjut Mangapul mengatakan, KPK seharusnya cepat menindaklanjuti laporan Masinton. Pasalnya bukti yang diserahkan cukup kuat dengan juga melampirkan daftar furniture senilai Rp 200 juta berikut dokumen pendukung lainnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terus mendesak KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II RJ Lino ke Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut RUU Kejaksaan akan Membuat Jaksa Kebal Hukum
- Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Tessa Bilang Begini
- Mega Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Pengamat Singgung Soal Prabowo Pekikkan Hidup Jokowi
- Puji Menhut, Menteri Lingkungan Norwegia: Dunia Memandang Peran Anda
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah