KPK Umumkan Tersangka Baru
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa tanpa sosok Antasari Azhar lembaga pemburu koruptor itu tetap bertaji. Hari ini, KPK mengumumkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jabar.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, mantan Dirut BPD Jabar, Umar Syarifuddin menjadi tersangka dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp37 miliar. "Dalam dugaan korupsi di Bank Jabar, KPK telah menetapkan mantan dirutnya, Umar Syarifuddin sebagai tersangka," ujar Johan yang ditemui di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Kamis (7/5) sore.
Baca Juga:
Johan menjelaskan, korupsi di bank milik Pemda Jabar itu berawal saat Umar Syarifuddin membuat kebijakan berupa penarikan fee setoran modal perusahaan dan fee setoran pajak dari 33 cabang Bank Jabar. Ternyata, kata Johan, kebijakan itu hanya akal-akalan tersangka.
"Kebijakan penarikan setoran modal justru untuk keuntungan pribadi, padahal itu uang negara," tandasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa tanpa sosok Antasari Azhar lembaga pemburu koruptor itu tetap bertaji. Hari ini, KPK
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak