KPK Umumkan Tersangka Baru
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:21 WIB
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Umar Syarifuddin dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa tanpa sosok Antasari Azhar lembaga pemburu koruptor itu tetap bertaji. Hari ini, KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenal Maestro Seni Tradisi Peraih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN