KPK Umumkan Tersangka Baru
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:21 WIB
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Umar Syarifuddin dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa tanpa sosok Antasari Azhar lembaga pemburu koruptor itu tetap bertaji. Hari ini, KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK