KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi
Senin, 14 Maret 2011 – 12:58 WIB

KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi
JAKARTA - Dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia terus berdatangan dari pihak luar. Setelah FBI dan sejumlah utusan dari negara lain bertandang ke KPK, Senin (14/3), giliran badan dunia PBB melalui tim peninjau ulang United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Jaksa Muda Pidana Khusus HM Amari, pada kesempatan tersebut juga memaparkan hal serupa. Perhatian yang diberikan badan dunia terhadap pemberantasan korupsi di tanah air, ungkapnya, harus menjadi cambuk bagi lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia agar lebih gencar dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tim UNCAC akan meninjau pelaksanaan konvensi PBB tentang antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia. Tim peninjau ulang UNCAC terdiri atas dua ahli dari Inggris dan dua dari Uzbekiztan. Sebelumnya, Implementasi UNCAC Indonesia juga sudah ditinjau ulang terhitung sejak 23 Agustus 2010 oleh UNODC yang merupakan organ Perserikatan Bangsa Bangsa yang salah satunya membidangi pemberantasan korupsi.
Selain berdiskusi dengan KPK, ikut hadir dalam pertemuan diantaranya dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan sejumlah lembaga terkait lainnya. “Kita tentu menyambut baik kehadiran teman-teman yang datang ke Indonesia dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Komisaris Jendral Polisi Ito Sumardi, yang datang mewakili Kapolri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia terus berdatangan dari pihak luar. Setelah FBI dan sejumlah utusan dari negara lain
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?