KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi
Senin, 14 Maret 2011 – 12:58 WIB
Amari menegaskan titik tekan konvensi UNCAC terhadap permasalahan korupsi ke depan yaitu pada upaya pencegahan ketimbang penindakan. “Berbagai masukan yang disampaikan tentu menjadi refrensi bagi Kita semua nantinya,” tandasnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pernyataannya mengatakan bahwa tim peninjau pelaksanaan konvensi PBB tentang antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia menunjukkan komitmen yang telah dilakukan negara ini dalam pemberantasan korupsi. “Hasil akhir peninjauan ulang diharapkan bisa mengidentifikasi dan memberikan masukan untuk perbaikan implementasi UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) Indonesia,” tukas Busyro.
Terdapat lima bagian utama yang diatur dalam konvensi yaitu tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerjasama internasional, pengembalian asset, bantuan teknis dan pertukaran informasi. Bagian yang ditinjau ulang adalah mengenai kriminalisasi dan penegakan hukum serta kerjasama internasional.(mur/jpnn)
JAKARTA - Dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia terus berdatangan dari pihak luar. Setelah FBI dan sejumlah utusan dari negara lain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore