KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi
Senin, 14 Maret 2011 – 12:58 WIB

KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi
Amari menegaskan titik tekan konvensi UNCAC terhadap permasalahan korupsi ke depan yaitu pada upaya pencegahan ketimbang penindakan. “Berbagai masukan yang disampaikan tentu menjadi refrensi bagi Kita semua nantinya,” tandasnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pernyataannya mengatakan bahwa tim peninjau pelaksanaan konvensi PBB tentang antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia menunjukkan komitmen yang telah dilakukan negara ini dalam pemberantasan korupsi. “Hasil akhir peninjauan ulang diharapkan bisa mengidentifikasi dan memberikan masukan untuk perbaikan implementasi UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) Indonesia,” tukas Busyro.
Terdapat lima bagian utama yang diatur dalam konvensi yaitu tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerjasama internasional, pengembalian asset, bantuan teknis dan pertukaran informasi. Bagian yang ditinjau ulang adalah mengenai kriminalisasi dan penegakan hukum serta kerjasama internasional.(mur/jpnn)
JAKARTA - Dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia terus berdatangan dari pihak luar. Setelah FBI dan sejumlah utusan dari negara lain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi