KPK Undang Kejagung Gelar Perkara
Senin, 15 September 2008 – 19:21 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyikapi desakan pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan 37 tokoh dan anggota DPR/DPD, Senin (15/9). Selepas Lebaran nanti, KPK akan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memaparkan kasus BLBI I maupun II. Termasuk juga alasan sikap kejaksaan yang memutuskan menghentikan proses penyidikannya (SP3). "Setelah Lebaran, kita undang Kejaksaan Agung untuk ekspose (gelar perkara) di KPK, kenapa sampai akhirnya di SP3. Problemnya apa," kata juru bicara KPK Johan Budi SP. Dalam paparan itu, lanjut Johan, akan ditanyakan kenapa kejaksaan malah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa SP3 BLBI tak sah. Harapannya, tambah Johan, kejaksaan mencabut banding SP3 kemudian menyerahkan kasusnya ke KPK. KPK juga tak Lalu bagaimana jika putusan Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa SP3 kejaksaan itu sah? "Pasti jadi bahan perdebatan panjang," timpal Johan. Selain meminta agar kasus BLBI diambilalih, ke-37 tokoh meminta agar KPK segera menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf sebagai tersangka kasus BLBI. Glen diduga sengaja mengelembungkan aset obligor BLBI II, bos Bank Pembangunan Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Termasuk pula menyelidiki keterlibatan mantan petinggi Kejagung seperti JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman, Untung Udji Santoso, Wisnu Subroto, M Salim. (pra)
menghalangi bila kejaksaan akan membuka kembali kasusnya. Bila langkah terakhir yang dipilih, maka KPK akan menjadi pengawas (supervisi). "Kita hanya ingin penegasan aja, 'kan selama ini Jaksa Agung selalu bilang mempersilakan KPK untuk ambilalih kasus BLBI," kata Johan
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyikapi desakan pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan