KPK Ungkap 24 Nama Pejabat Penyetor Uang ke NB, nih Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap daftar nama 24 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan gratifikasi kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NB).
Nama-nama tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri Irawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
"Selain menerima dari para pengusaha/ investor yang mengurus penerbitan izin pamanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi. Terdakwa (Nurdin Basirun) juga melakukan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016—2019," ucap JPU.
Menurut Irwan, sumber gratifikasi tersebut bersumber dari :
a.Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, yakni uang sebesar Rp30 juta untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2017;
- Uang sejumlah Rp30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih (Kabag TU Pimpinan) untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2018;
- Uang sejumlah Rp447 juta untuk membiayai ibadah umrah keluarga terdakwa pada tahun 2018 melalui agen travel PT Zulindo Travel;
- Uang sejumlah Rp100 juta untuk membiayai ibadah umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2018;
KPK mencantumkan 24 nama pejabat OPD yang memberikan uang gratifikasi kepada Nurdin Basirun, di dalam berkas dakwaan.
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya