KPK Ungkap Ada Ratusan Nomor Telepon yang Masih Disadap
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyadap sekitar 300 nomor telepon.
Dia menerangkan tidak ada larangan bagi KPK menyadap telepon seseorang meski Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku.
Pria yang akrab disapa Alex itu menerangkan tidak ada hambatan bagi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meski ada aturan baru. Hanya saja, sejauh ini belum ada di antara 300 nomor yang disadap itu melakukan praktik korupsi.
"Ada 200-300 nomor masih kami sadap, ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT), ya, memang belum dapat. Penyadapan jalan terus," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Alex menyatakan penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Menurutnya, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan karena baru menerima laporan masyarakat.
"Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," ujarnya.
Alex menyadari proses penyadapan yang diatur dalam UU KPK yang baru berbeda dengan UU sebelumnya. Menurut dia, dalam UU yang baru, penyadapan nantinya harus dilakukan atas seizin Dewan Pengawas.
"Sekarang belum ada. Ya, sudah pimpinan tanda tangan, lanjutkan. Enggak ada urusannya," tutur dia. (tan/jpnn)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyadap sekitar 300 nomor telepon.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut