KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
Kamis, 06 Maret 2025 – 19:58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang dari Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong Sharif Benyamin kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M Haniv (MH). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Dengan demikian, total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21,56 miliar. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK sebelumnya telah menetapkan M Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan