KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M

KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang dari Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong Sharif Benyamin kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M Haniv (MH). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Dengan demikian, total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21,56 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK sebelumnya telah menetapkan M Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News