KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi ke Ali Fahmi dalam Kasus Bakamla
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan adanya aliran dana korupsi dari proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016 terhadap Ali Fahmi alias Fahmi Habsy.
Dana itu diberikan oleh Direktur PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno senilai Rp 3,5 miliar.
Dari proyek itu, Rahardjo Pratjihno diperkaya Rp 60.329.008.006,92 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006.
Jaksa mengatakan, pemberian uang kepada Ali Fahmi melalui seorang perantaraan bernama Hardy Stefanus.
Menurut jaksa, uang itu merupakan realisasi komitmen fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.
"Pada akhir Oktober 2016 bertempat di daerah Menteng Jakarta Pusat, terdakwa (Rahardjo) memberikan selembar cek Bank Mandiri kepada Hardy Stefanus senilai Rp 3,5 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai realisasi komitmen fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/6).
Setelah menerima cek tersebut, kata jaksa, Ferdy pada 28 Oktober 2016 mencairkannya dan menukarkan dalam bentuk uang dollar Singapura sebesar Rp 3 miliar.
Sementara sisanya tetap dalam bentuk mata uang rupiah sebagaimana arahan dari Ali Fahmi.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan adanya aliran dana korupsi dari proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla pada tahun anggaran 2016 terhadap Ali Fahmi
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi