KPK Ungkap Data Bupati, Kadis, Kepala Kantor Pajak Tidak Melaporkan Semua Hartanya

KPK Ungkap Data Bupati, Kadis, Kepala Kantor Pajak Tidak Melaporkan Semua Hartanya
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

"Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," jelas Ipi.

Bila hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

Ipi mengingatkan bahwa LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

"Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," pungkas Ipi.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK menemukan sebanyak 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 penyelenggara negara melalui LHKPN.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News