KPK Ungkap Fakta Baru Aset Milik Nurhadi, Ada Rekayasa!

KPK Ungkap Fakta Baru Aset Milik Nurhadi, Ada Rekayasa!
Mantan Sekretaris MA Nurhadi, salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Foto: KPK/antara

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan adanya dugaan rekayasa penilaian aset kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, milik Nurhadi, tersangka yang juga mantan sekretaris Mahkamah Agung.

Fakta tersebut terungkap dari pemeriksaan dua saksi oleh KPK pada Kamis (4/6), yakni pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan bernama Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono.

Keduanya diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara milik tersangka NHD yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6) malam.

Sebelumnya, Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendesak KPK segera menyita aset-aset miliaran rupiah milik Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Pertama, tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Kedua, empat lahan usaha kelapa sawit.

Ketiga, delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.

Hasil pemeriksaan dua saksi, penyidik KPK mengungkap dugaan rekayasa asset milik mantan sekretaris MA Nurhadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News