KPK Ungkap Fakta Baru Aset Milik Nurhadi, Ada Rekayasa!
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan adanya dugaan rekayasa penilaian aset kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, milik Nurhadi, tersangka yang juga mantan sekretaris Mahkamah Agung.
Fakta tersebut terungkap dari pemeriksaan dua saksi oleh KPK pada Kamis (4/6), yakni pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan bernama Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono.
Keduanya diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara milik tersangka NHD yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6) malam.
Sebelumnya, Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendesak KPK segera menyita aset-aset miliaran rupiah milik Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Pertama, tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Kedua, empat lahan usaha kelapa sawit.
Ketiga, delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.
Hasil pemeriksaan dua saksi, penyidik KPK mengungkap dugaan rekayasa asset milik mantan sekretaris MA Nurhadi.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok