KPK Ungkap Gratifikasi di Tengah Pandemi Corona, Nilainya?

KPK Ungkap Gratifikasi di Tengah Pandemi Corona, Nilainya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, bagi siapa saja penyelenggara negara yang tidak melapor penerimaan gratifikasi, maka akan ada ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C," jelas Syarief. (tan/jpnn) 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencatat adanya gratifikasi yang dilaporkan penyelenggaran negara selama pandemi virus Corona ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News