KPK Ungkap Kode Suap Bupati Klaten
jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini, dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka suap menyuap terkait mutasi dan promosi jabatan.
Keduanya bersama enam orang lain merupakan tangkapan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di Klaten, Jumat (30/12).
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam penyidik meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka SHT dan Sul," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Sabtu (31/12).
Atas perbuatannya, Sri sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Suramlan sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor.
Syarif menjelaskan, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.
Mereka adalah Sri, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, honorer Panca Wardhana, serta dua swasta Sukarno dan Sunarso. Awalnya sekitar pukul 10.30 penyidik mengamankan Sukarno di Jalan Pucuk.
Penyidik mengamankan duit Rp 80 juta. Sekitar pukul 10.45 penyidik bergerak menuju rumah dinas bupati Klaten. Di sini penyidik mengamankan tujuh orang. Menurut Syarif, di rumah dinas itu penyidik mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini, dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka suap
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur