KPK Ungkap Kode Suap Bupati Klaten

jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini, dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka suap menyuap terkait mutasi dan promosi jabatan.
Keduanya bersama enam orang lain merupakan tangkapan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di Klaten, Jumat (30/12).
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam penyidik meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka SHT dan Sul," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Sabtu (31/12).
Atas perbuatannya, Sri sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Suramlan sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor.
Syarif menjelaskan, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.
Mereka adalah Sri, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, honorer Panca Wardhana, serta dua swasta Sukarno dan Sunarso. Awalnya sekitar pukul 10.30 penyidik mengamankan Sukarno di Jalan Pucuk.
Penyidik mengamankan duit Rp 80 juta. Sekitar pukul 10.45 penyidik bergerak menuju rumah dinas bupati Klaten. Di sini penyidik mengamankan tujuh orang. Menurut Syarif, di rumah dinas itu penyidik mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini, dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka suap
- 110 Orang Keracunan di Klaten, Ada yang Meninggal, Bupati Tetapkan KLB
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!