KPK Ungkap Kode Unik Ini di Kasus Suap Pajak PT Gunung Madu Plantations
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Gunung Madu Plantations (GMP) menggelontorkan uang senilai Rp 30 miliar untuk menyuap pejabat dan tim pemeriksa pajak.
Para pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) diduga menerima uang itu melalui konsultan pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap itu mengalir lewat konsultan pajak bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan kode all in.
"Sekitar Rp 30 Miliar sebagai all in yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," beber Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).
Alex menyebut dari uang sebanyak itu, sekitar Rp 15 miliar diduga mengalir kepada Angin Prayitno Aji selaku direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.
Menurut Alex, penyerahan uang suap pajak Rp 15 miliar yang juga mengalir kepada tim pemeriksa pajak, itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.
"Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan Tim, dan untuk kemudian diteruskan lagi kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar," ujar Alex.
Alex menyebut suap itu merupakan inisiatif PT Gunung Madu Plantations melalui konsultan pajaknya.
Pimpinan KPK menduga PT Gunung Madu Plantations (GMP) menggelontorkan uang suap pajak senilai Rp 30 miliar. Ada kode unik begini.
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos