KPK Ungkap Kronologis dan Modus Korupsi Wali Kota Semarang dan Suami, Camat Dikerahkan
Rabu, 19 Februari 2025 – 18:00 WIB

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo memaparkan penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selatan, Selasa (19/2). Foto: Tangkapan layar akun KPK di Youtube
"Kami menemukan indikasi bahwa beberapa perusahaan yang menang tender hanya dipinjam namanya untuk memuluskan aliran dana ke pihak tertentu," ungkap Ibnu.
Saat ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek, catatan transaksi, serta rekaman komunikasi antara HGR, AB, dan sejumlah pejabat terkait. "Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," tegas Ibnu.
Sebagai langkah lanjutan, KPK akan terus menggali aliran dana serta mengembangkan kasus ini lebih luas. "Kami ingin memastikan bahwa praktik korupsi seperti ini bisa diberantas sampai ke akarnya," pungkasnya. (tan/jpnn)
KPK juga menemukan adanya intervensi dalam proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia