KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
Anggota DPR RI Satori (kiri) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/Rio Feisal.

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut yayasan penerima dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

Pengusutan itu dilakukan penyidik lembaga antirasuah dengan memeriksa Anggota DPR RI Satori pada Senin (21/4).

"Penerimanya itu adalah yayasan, tetapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan (Satori, red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Asep menerangkan bahwa penyidik KPK memanggil Satori untuk mengonfirmasi penggunaan dana CSR BI oleh yayasan tersebut.

Dia pun mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI yang terkait penggunaan tidak semestinya.

Menurut Asep, penyidik menemukan fakta bahwa tidak semua dana CSR BI digunakan untuk pembangunan rumah yang tidak layah huni.

Contohnya, kata Asep, dari 50 rumah tidak layak huni, hanya sebagian kecil yang dibangun.

"Dari 50 misalkan, ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tetapi hanya misalkan delapan atau sepuluh. Terus yang 40-nya ke mana?" ujarnya.

KPK mengungkap modus korupsi dana CSR BI (Bank Indonesia) seusai memeriksa anggota DPR RI Satori. Begini fakta yang ditemukan penyidik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News