KPK Ungkap Tarif jadi Pj Kades di Kabupaten Probolinggo, Oh Ternyata
Selasa, 31 Agustus 2021 – 08:12 WIB

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto : Ricardo/JPNN.com
Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus korupsi Puput Tantriana Sari, KPK membeber tarif untuk menjadi kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim