KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi di DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian pencegahan korupsi pada fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dihadapan pimpinan DPR, Rabu (18/12). KPK memaparkan hasil kajian dan meminta DPR untuk menyampaikan rencana tindak lanjut atas hasil kajian dan rekomendasi itu.
"KPK berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi dalam pelaksanaan tiga fungsi DPR, yaitu fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Untuk selanjutnya, KPK mendorong dilakukannya perbaikan sistem atas pelaksanaan ketiga fungsi tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
Bambang menjelaskan, dalam kajian KPK menemukan potensi masalah, baik yang bersifat umum maupun khusus terkait pelaksanaan tiap fungsi. Permasalahan umum mencakup kelemahan pengaturan proses lobbying, rekrutmen tenaga ahli, dan imparsialitas di Badan Kehormatan (BK).
Sementara permasalahan terkait fungsi legislasi antara lain meliputi kriteria pengusulan program legislasi nasional (prolegnas) dan celah transaksional pada saat pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Terkait fungsi anggaran, potensi masalah antara lain mencakup kerawanan penyusunan dan alokasi dana optimalisasi serta proses pembahasan anggaran di DPR yang terlalu detil.
"Ketiadaan kriteria yang spesifik dalam menentukan obyek pengawasan merupakan potensi masalah yang ditemukan dalam fungsi pengawasan DPR," kata Busyro.
Atas identifikasi permasalahan itu, KPK merekomendasikan sejumlah upaya perbaikan, baik aspek individu, sistem maupun politik. Terkait aspek individu, KPK memberikan saran untuk melakukan pengaturan dalam penyampaian pertanggungjawaban lobi dengan mempublikasikan informasi hasil kegiatan lobi yang dilaksanakan.
"Dan melaporkannya kepada pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan dan fraksi," kata Busyro.
Sementara itu terkait aspek sistem, Busyro menyatakan, KPK mendorong untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam proses rekrutmen tenaga agli dan juga dalam penanganan audan di BK. Selain terus meningkatkan imparsialitas penanganan aduan dengan mempublikasikan informasi terkait jumlah dan hasil penanganan aduan ke masyarakat.
"Sementara, terkait aspek politik dalam pelaksanaan fungsi anggaran perlu didefinisikan ulang mengingat keterbatasan waktu dan dukungan teknis dari sistem pendukung DPR kepada anggota," kata Busyro.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian pencegahan korupsi pada fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dihadapan pimpinan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel