KPK : Upah Pungut Bukan Untuk Pejabat

Haryono Umar Minta Kepala Daerah Stop Terima Jatah

KPK : Upah Pungut Bukan Untuk Pejabat
KPK : Upah Pungut Bukan Untuk Pejabat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para pejabat daerah tidak lagi menikmati hasil upah pungut. Wakil Ketua KPK Haryono Umar menegaskan bahwa hasil pajak ditujukan untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk pejabat.

"Kita melihat upah pungut itu banyak yang berlebihan dengan undang-undang yang lama (UU Nomor 18 Tahun 1997). Semua pihak itu menerima upah pungut padahal pajak itu seharusnya dimanfaatkan oleh rakyat bukan oleh pejabat. Tetapi ternyata yang menikmati para pejabat," ujar Haryono yang ditemui wartawan usai bertemu dengan grup rock Slank di Gang Potlot, Senin (28/12).

Karenanya Haryono menyayangkan jika selama ini masih ada pejabat daerah yang menikmati jatah upah pungut. Terlebih lagi, katanya, kini sudah ada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB). Haryono menjelaskan, pasal 171 UU PDRB secara tegas mengatur bahwa pihak yang dapat menerima insentif adalah instansi yang melaksanakan pungutan pajak. Selain itu, pemberian insentif juga dilakukan melalui mekanisme APBD.

Haryono menambahkan, UU PDRB juga mengamanatkan adanya peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur insentif bagi instansi pemungut pajak. Namun Haryono menyebut istilah instansi yang berhak atas upah pungut itu masih rancu. "Nah itu rancu dan bisa kemana-mana. Di PP nanti perlu dipertegas hanya kepada mereka yang betul bekerja dalam rangka reformasi birokrasi bidang pajak daerah saja yang diberi (insentif)," tandasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para pejabat daerah tidak lagi menikmati hasil upah pungut. Wakil Ketua KPK Haryono Umar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News