KPK : Upah Pungut Bukan Untuk Pejabat
Haryono Umar Minta Kepala Daerah Stop Terima Jatah
Senin, 28 Desember 2009 – 15:00 WIB
Karenanya Haryono meminta agar PP mempertegas bahwa yang mendapat insentif itu adalah petugas operasional yang ditunjuk instansi. "Jadi bukan perorangan," tandasnya.
Baca Juga:
Lantas bagaimana dengan upaya penindakan oleh KPK terhadap para penyeleweng upah pungut" Haryono menegaskan, dalam kasus upah pungut itu KPK tak melulu fokus pada proses hukumnya, namun juga pada pencegahan. "Penyimpangan belum kita lihat karena kita baru melihat dari sisi pencegahan," tukasnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para pejabat daerah tidak lagi menikmati hasil upah pungut. Wakil Ketua KPK Haryono Umar
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok