KPK : Upah Pungut Bukan Untuk Pejabat
Haryono Umar Minta Kepala Daerah Stop Terima Jatah
Senin, 28 Desember 2009 – 15:00 WIB
Karenanya Haryono meminta agar PP mempertegas bahwa yang mendapat insentif itu adalah petugas operasional yang ditunjuk instansi. "Jadi bukan perorangan," tandasnya.
Baca Juga:
Lantas bagaimana dengan upaya penindakan oleh KPK terhadap para penyeleweng upah pungut" Haryono menegaskan, dalam kasus upah pungut itu KPK tak melulu fokus pada proses hukumnya, namun juga pada pencegahan. "Penyimpangan belum kita lihat karena kita baru melihat dari sisi pencegahan," tukasnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para pejabat daerah tidak lagi menikmati hasil upah pungut. Wakil Ketua KPK Haryono Umar
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Kapal Cagub Maluku Utara Benny Laos Meledak dan Terbakar, Mencekam
- Perbani: Kami Ingin Perbaiki Kondisi Fisik Anak-Anak yang Menderita Hernia Inguinalis
- Mensos Gus Ipul Terima Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas dari Pemprov Jatim
- Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Setelah Kapalnya Meledak dan Terbakar
- Pemuda Kaltim Ikut Berperan Dalam Peresmian Istana Negara di IKN
- 5 Asosiasi Minta Prabowo Kaji Ulang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah