KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan
"Apalagi jika remunerasinya sudah 100 persen dari gaji pokok. Tentu dampaknya lebih besar," paparnya.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, korupsi di Indonesia sudah berjalan sistemik. Artinya praktek korupsi tidak hanya terjadi karena oknum pegawai tidak berintegritas. Tetapi juga disebabkan oleh sistem yang berjalan masih mendukung munculnya koruptor-koruptor baru.
Samad lantas membeber penanganan korupsi yang sistemik itu dilakukan dengan perbaikan sistem. "Tidak bisa hanya dilakukan dengan cara konvensional. Seperti menangkap satu persatu, karena akan muncul lagi," jelas dia.
Ia lantas mencontohkan sistem kepegawaian di Kementerian Agama (Kemenag) yang masih membuka celah untuk melakukan korupsi. Tahun lalu KPK sudah mengusut beberapa kasus korupsi di Kemenag. Tetapi kasus korupsi muncul lagi di program atau kegiatan lainnya.
Selain urusan gaji, Samad mengatakan kode etik PNS perlu ditegakkan. "Jangan hanya dibuat, tetapi tidak ada penjatuhan sanksi yang beratnya," ujarnya.
Dia mencontohkan pegawai-pegawai di KPK mendapatkan gaji tinggi sekaligus terikat dengan kode etik yang ketat serta diawasi dengan kuat. Sehingga secara sistem, pegawai KPK sulit untuk melakukan korupsi.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menuturkan, usulan kenaikan gaji bagi para PNS dipertimbangakan. "Sebelum dinaikkan, PNS harus memberikan kinerja lebih dulu," katanya.
Para PNS diminta untuk membuat analisa, apakah pelayanan mereka sudah memuaskan publik atau belum.
JAKARTA - Praktek korupsi dalam bentuk suap atau uang pelicin atau suap di lingkungan birokrasi dinilai masih akut. Komisi Pemberantasan Korupsi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen