KPK Usul Inspektorat Daerah Dari Unsur Independen
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pengawasan internal di pemerintahan daerah yang dipegang Inspektorat Daerah, diisi dari kalangan independen.
Hal ini bagian dari masukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pertemuan di Istana Merdeka, Jumat (5/5).
Usulan ini, menurut Alex, dilatarbelakangi masih banyak kepala daerah (kada) yang terlibat kasus korupsi.
Baik gubernur, bupati maupun wali kota beserta jajarannya. Dari kajian lembaga antirasuah, salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan internal.
"Kami tadi mengusulkan kepada Pak Presiden kenapa inspektorat itu tidak berperan? Karena dari sisi peraturan inspektorat itu diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekda," ujar Alex.
Karenanya, dia mengusulkan supaya pengangkatan Inspektorat Daerah maupun auditornya tidak berada dalam kendali kada.
"Jadi ada semacam lembaga independen di luar pemerintah daerah. Itu nanti yang akan melakukan pembinaan kepada inspektur atau auditor. Untuk pengangkatan, harus dengan rekomendasi lembaga yang independen tadi," jelas mantan hakim di PN Jakarta Pusat.
Dia menambahkan, selama ini Inspektorat Daerah tidak bekerja secara independen karena ada ketakutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pengawasan internal di pemerintahan daerah yang dipegang Inspektorat Daerah, diisi dari kalangan
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri
- Mbak Ita Dijadwalkan Bakal Diperiksa KPK Hari Ini
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Direktur HAI Desak KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Soal Gratifikasi di KPU DKI Jakarta
- Versi Adian, Hasto Diperlakukan Bak Teroris Saat Diperiksa Penyidik KPK