KPK Usulkan Korupsi Sensitif Disidang di Jakarta
Selasa, 08 November 2011 – 13:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar kasus-kasus korupsi di daerah yang sensitif dan menyita perhatian publik untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, hal itu dapat dilakukan bila Mahkamah Agung (MA) memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tipikor Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut.
Baca Juga:
"Bisa saja atas dasar otoritas dari MA. Kalau institusinya perlu berpikir matang untuk dibekukan (Pengadilan Tipikor Daerah). Kasus-kasus yang sensitif ditarik ke Jakarta sementara," kata Busyro usai peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).
Busyro mengakui, KPK ikut mengawasi kasus pengadillan Tipikor di daerah. "Ya betul (KPK mengawasi), tapi proses sidang itu kan hakim otonomi. Menggunakan otonomi itulah yang semestinya dilakukan dengan berpacu kepada etika yang tetap," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar kasus-kasus korupsi di daerah yang sensitif dan menyita perhatian publik untuk disidangkan
BERITA TERKAIT
- 46 Ribu Sambungan Baru, PAM Jaya Capai Rekor Tertinggi di 2024
- Mengintip Dapur Pembuatan Makan Bergizi Gratis di Bandung
- Mendes Yandri: Saya Ingin Program Makan Siang Gratis Berhasil di Jambi
- Peringati HUT ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online
- Inilah Menu Makan Bergizi Gratis Hari Pertama
- Makan Bergizi Gratis Mulai Hari Ini, di Mana Saja ya?