KPK Usulkan Korupsi Sensitif Disidang di Jakarta
Selasa, 08 November 2011 – 13:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar kasus-kasus korupsi di daerah yang sensitif dan menyita perhatian publik untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, hal itu dapat dilakukan bila Mahkamah Agung (MA) memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tipikor Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut.
Baca Juga:
"Bisa saja atas dasar otoritas dari MA. Kalau institusinya perlu berpikir matang untuk dibekukan (Pengadilan Tipikor Daerah). Kasus-kasus yang sensitif ditarik ke Jakarta sementara," kata Busyro usai peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).
Busyro mengakui, KPK ikut mengawasi kasus pengadillan Tipikor di daerah. "Ya betul (KPK mengawasi), tapi proses sidang itu kan hakim otonomi. Menggunakan otonomi itulah yang semestinya dilakukan dengan berpacu kepada etika yang tetap," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar kasus-kasus korupsi di daerah yang sensitif dan menyita perhatian publik untuk disidangkan
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian