KPK Usulkan Pembubaran Irjen dan Bawasda
Karena Tak Efektif Cegah Korupsi
Rabu, 11 Februari 2009 – 22:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keberadaan institusi pengawasan internal di lingkungan pemerintahan tidaklah efektif dalam mencegah korupsi baik di pusat maupun di daerah. Alih-alih mencegah, lembaga pengawasan seperti inspektorat jendral maupun Badan Pengawas Daerah justru ikut bersekongkol dalam melakukan korupsi.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK M Jasin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR, Rabu (11/2). "Berdasarkan study yang dilakukan KPK, Irjen dan Bawasda tak efektif mencegah korupsi. Bahkan kalau ada indikasi pimpinan terlibat, biasanya malah pengawas internal diam saja atau malah ikut karena yang mengangkat pimpinannya," ujar Jasin.
Baca Juga:
Padahal, beber Jasin, sesuai Keppres Nomor 5 Tahun 2004 jika Irjen atau Bawasda mengetahui adanya indikasi korupsi seharusnya langsung melaporkan ke aparat penegak hukum. "Tetapi dari sekian banyak irjen dan Bawasda, hanya satu yang lapor ke aparat penegak hukum. Itu pun kasusnya di Lampung Tengah," papar Jasin.
Mantan Direktur Litbang KPK ini menambahkan, akibat tidak efektifnya peran Irjen dan Bawasda maka kasus korupsi di lembaga pemerintahan terus terjadi. Untuk itu,kata JAsin, KPK telah membuat kajian yang akan diusulkan ke Presiden.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keberadaan institusi pengawasan internal di lingkungan pemerintahan tidaklah efektif dalam mencegah
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada