KPK Usulkan Separuh Biaya Operasional Parpol Ditanggung Pemerintah

Karenanya KPK mengusulkan agar setengah dari biaya yang dibutuhkan itu ditanggung negara. Sedangkan sisanya atau setengahnya lagi ditanggung parpol yang bersangkutan.
"Partai menanggung setengah atau Rp 4,7 triliun dan negara lewat alokasi anggaran menanggung setengahnya yakni Rp 4,7 triliun," ujar Pahala.
Namun, kata Pahala, negara tidak langsung membiayai Rp 4,7 triliun kepada 10 parpol. Besaran dana yang dikucurkan negara, lanjut dia, tergantung dari kinerja partai sesuai instrumen yang dilekatkan sebagai alat pertanggungjawaban.
"Tidak sekaligus, kita perhitungkan 10 tahun mulai dari 5 persen sampai 50 persen. Tergantung kinerja partai ada instrumen yang kita lekatkan untuk pertanggungjawaban partai," katanya.
Selain itu, kata Pahala kenaikan dana bantuan parpol ini belum dapat dilakukan lantaran tidak adanya payung hukum. Setidaknya, kenaikan dana parpol paling cepat dilakukan setelah adanya revisi PP nomor 5 tahun 2009 atau revisi UU tentang Parpol. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kenaikan dana bantuan kepada partai politik. Tidak tanggung-tanggung, menurut KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus