KPK Usut Aliran Dana Suap ke Pejabat Kemenpupera

KPK Usut Aliran Dana Suap ke Pejabat Kemenpupera
KPK. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam menyikapi fakta persidangan perkara suap anggaran Kemenpupera di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terutama soal aliran dugaan suap kepada sejumlah oknum legislatif dan eksekutif. Dalam sidang, Senin (8/8), terungkap bahwa dugaan suap juga mengalir kepada sejumlah pejabat Kemenpupera.

"Kami masih terus mendalami, menelusuri, termasuk juga mencermati fakta-fakta persidangan yang ada," kata  Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8).

Menurut dia, memang sebelumnya sudah ada pejabat Kemenpupera yang diperiksa KPK dalam kasus ini. Bahkan, hari ini KPK memanggil lagi anggota Komisi V DPR Alamuddin Dimyati Rois dan A Bakrie untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8), saksi Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari mengaku sempat memberikan uang USD 60 ribu AS atau sekitar Rp 787 juta kepada Dirjen Bina Marga Kemenpupera Hediyanto Husaini.

"Benar, uang itu saya serahkan langsung," kata Amran saat bersaksi untuk terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8).

Amran mengatakan, uang yang diberikan itu merupakan pinjaman dari pengusaha di Maluku. Antara lain dari pengusaha Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK  membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Amran saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP tersebut Amran menjelaskan adanya pembagian uang kepada sejumlah pejabat di Kemenpupera.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam menyikapi fakta persidangan perkara suap anggaran Kemenpupera di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News